Menag: PBM Lahir Untuk Mengatur Pendirian Rumah Ibadah

By Admin

nusakini.com-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa dalam memahami persoalan pendirian rumah ibadah, harus dilihat dari dua perspektif, yakni: perspektif agama dan sosiologis.

Dari pandangan agama, diungkap Menteri, pembangunan rumah ibadah merupakan hal yang positif karena semakin banyak rumah ibadah yang didirikan, maka nilai-nilai keagamaan yang disiarkan para pemuka agama diterima dengan baik oleh para umat.  

“Dengan demikian, pemahaman keagamaan yang semakin baik sehingga tentu saja berkorelasi dengan kehidupan keagamaannya yang makin berkualitas, (lalu) kemudian terbangun kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat yang majemuk. Hal ini tentu disyukuri oleh Kementerian Agama,” terang Menag saat menerima delegasi Dewan Paroki dan Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa Clara – Bekasi Utara di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta. Ikut mendampingi Menag, Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Feri Meldi  

Namun dalam perspektif sosiologis, terang Menag, masyarakat memiliki pemahaman tersendiri yang berbeda. Hal ini lantaran cara pandang yang dibangun berdasarkan kepentingan, latar belakang, atau pemahaman agama yang belum tentu benar sesuai dengan esensi-esensi ajaran agama tersebut .  

“Karena kenyataan inilah, maka Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat lahir sebagai regulasi untuk mengatur dan menengahi kesalahpahaman yang ada dalam masyarakat terkait pendirian rumah ibadah,” kata Menag.  

Dikatakan Menag, dampak sosial yang ditimbulkan tersebut dikarenakan tiap rumah ibadah akan menghadirkan jemaat yang mengikuti rangkaian ritual langsung maupun tidak langsung, yang umunya bersinggungan pula dengan lingkungan sekitar. Jadi sesungguhnya, lanjut Menag, PBM hadir dalam rangka melindungi umat beragama untuk menjalankan ibadah agamanya dan menghindari gesekan dalam masyarakat. 

Terkait proses pembangunan gereja St. Clara, Menteri Agama memandang bahwa secara yuridis pihak Gereja telah menaati aturan yang syaratkan dalam PBM. Menteri juga mengapresiasi upaya Pastor dan Panitia melakukan serangkaian pendekatan berupa dialog-dialog persuasif dengan beberapa kelompok masyarakat yang ditengerai berkeberatan dengan pembangunan gereja tersebut.  

“Saya mengapresiasi sikap Romo dan jemaat umat Katolik Santa Clara, yang tidak hanya memandang pihak atau kelompok lain, namun juga ada keinginan yang kuat untuk berefleksi dan mawas diri. Karena memang diperlukan sikap kerendahatian untuk duduk bersama dan berbicara dari hati ke hati,” ungkap Menteri. 

Kementerian Agama pun, ujar Menag, memiliki keterbatasan karena aturan PBM juga lebih menekankan peran dari Pemda setempat untuk menangani persoalan bahkan mengakomodir masalah sebagai upaya solusi kedua belah pihak. Namun sebagai Menteri Agama, dirinya berupaya untuk membantu mengupayakan dialog persuasif tersebut. (p/ab)